Jumat, 16 April 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking

Bank Indonesia adalah sentral dari ekonomi Negara Indonesia dan pemimpin dari segala bank-bank swasta di Indonesia. Dan Internet banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan transaksi melalui internet. Transaksi yang dapat dilakukan diantaranya adalah pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau.

Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman sehingga membuat nasabah percaya bertransaksi di bank tersebut.

Undang-Undang Telekomunikasi

Dalam menciptakan suatu bangsa yang kuat, perlunya kesadaran masing-masing untuk ikut andil dalam mempersatukan masyarakatnya yang adil dan merata. Untuk mempersatukan itu dibutuhkannya suatu komunikasi yang baik dan benar. Dalam zaman modern saat ini kita sangat butuh adanya komunikasi agar berita atau informasi yang diterima bisa paham isi dan mengerti maksud dan tujuannya, supaya tidak terjadi kesalahpahaman satu dengan yang lainnya.maka dari itu kita harus benar-benar memahami bentuk peraturan, tatacara, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Agar terwujudnya bangsa yang kuat maka pemerintah membuat Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 tentang komunikasi, tapi Undang-Undang tersebut masihlah bersifat golongan, belum menyeluruh sehingga akan menimbulkan suatu intregritas bangsa. Maka pemerintah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut menjadi UU No.36 tahun 1999 menjelaskan tentang Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Undang-undang no 36 lebih terpusat dan bersifat pemersatu jadi tak ada lagi yang namanya sendiri-sendiri atau golongan.


Akhirnya Negara Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang komunikasi. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah agar tidak ada penyalahgunaan terhadap komunikasi dan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa..

sumber:

www.postel.go.id/content/ID/regulasi/.../uu/uu-ri%20no.36.pdf

Hak Cipta pada Produk TI

Hak cipta Adalah hak seseorang atau kelompok yang menciptakan sesuatu karya atau bisa juga disebut Pemegang sah. Hak tersebut untuk mengatur penggunaan hasil penuangan pikiran atau informasi. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya dari seseorang.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu hasil dari pemikiran tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam suatu karya.

Pada saat sekarang ini banyak sekali pembajakan terhadap hasil karya orang lain.Contohnya seperti Software yang bajakan dapat dimasukkan kedalam kategori mencontek hasil karya seseorang. Tentunya hal seperti ini sangat merugikan pengguna terlebih pembuat.Hak cipta atau hak paten bertujuan untuk memberitahu pengguna bahwa ciptaan tersebut berhak cipta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip ini berlaku, misalnya dalam Negara Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia sedangkan pada hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) an adanya perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber Law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi aspek kehidupannya. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. dimana fungsi-fungsi tersebut lakukan seperti :

• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet,dsb.

Computer Crime act:
cybercrime lebih baik dibatasi untuk menggambarkan aktivitas kriminal dimana komputer atau jaringan adalah perangkat paling penting pada kejahatan tersebut,maka dari itu istilah-istilah ini juga kadang digunakan untuk kejahatan tradisional, seperti penggelapan, pencurian, pemerasan, bahkan pemalsuan.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya.

sumber :
http://www.waena.org/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=9
http://www.google.co.id/search?hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&q=Computer+crime+act+%28Malaysia%29&btnG=Telusuri&meta=cr%3DcountryID&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=

Ancaman-ancaman (threats) yang dilakukan melalui IT

Sebelumnya saya ingin menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari Teknologi informasi, Teknologi informasi adalah bidang yang sangat berkembang pada saat ini, salah satunya pada bidang perbank an, bank adalah salah satu tempat sentralisasi yang sangat berguna untuk menyimpan uang atau harta kekayaan.Ada pula ancaman yang sering terjadi di dunia perbankan adalah kasus ATM, modusnya adalah mengambil saldo yang ada di ATM nasabah tiba-tiba berkurang padahal nasabah tersebut tidak di ambil atau tidak di gunakan. Oleh karena itu diharapkan bagi para nasabah atau pengguna ATM harus berhati-hati apabila hendak mengambil uang di ATM,Karena sekarang ini banyak sekali kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Maka dari itu sebelum melakukan transaksi pengambilan uang atau melakukan transfer, sebaiknya memeriksa keadaan sekitar.
Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.

Kejahatan pada Cybercrime :
  1. Membajak situs web orang lain, kejahatan seperti ini hanya mengubah halaman web orang lain, atau bisa disebut juga dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
  2. Port Scanning Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan sebagainya.
  3. Virus adalah suatu program yang bisa menginfeksi atau merusak suatu sistem yang ada dalam komputer.Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Jenis-jenis virus yang sering kita temui dalam komputer yaitu : Virus Trojan, Worm, Spyware, dan lain-lain.
KESIMPULAN:
Bahwa kejahatan (threats) dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun, Dalam berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada dan berhati- hati dalam melakukan kegiatan di dunia internet khususnya yang berkaitan dengan privacy. Karena di era sekarang banyak sekali seorang yang ingin membuat suatu sistem atau program menjadi kacau.

Sumber :
wartawarga.gunadarma.ac.id/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-contoh-kacus-kejahatan-komputer-cybercrime/
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Pengertian sekaligus Ciri - Ciri Profesionalisme

Sebelum saya menjelaskan ciri-ciri dari Profesionalisme, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari Profesional dan Profesionalisme.
Profesional adalah Seseorang yang melakukan aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu atau memberi dengan mengandalkan pengetahuan,ketrampilan atau keahlian sekalipun, dengan melibatkan suatu prinsip hidup yang selalu dipegang.

Profesionalisme adalah Lebih mengarah pada karaketer atau sikap yang dimiliki dari seorang yang profesional.

Nilai yang kita perlu tingkatkan adalah profesionalisme dalam bermasyarakat, berorganisasi.
Tahukah bahwa dunia mencari orang-orang yang profesional bahkan mereka berani bayar mahal untuk itu. Kalau dari sekarang kita mulai mengembangkan profesionalisme maka beberapa waktu dari saat ini kita akan memiliki kehidupan yang berkualitas tinggi.

Tanpa profesionalisme sebuah institusi, sebuah organisasi, sebuah perusahaan tidak akan bertahan lama dan langgeng, karena jiwa profesionalisme inilah yang menghidupkan setiap aktivitas-aktivitas yang ada didalamnya.
Julukan profesional sebenarnya bukan label yang kita berikan untuk diri sendiri melainkan penilaian orang lain atas kinerja dan peforma yang kita tampilkan.

Ciri-ciri Profesionalisme :
1. Memiliki ketrampilan atau keahlian dalam bidang TI
2. Mahir dalam membangun hubungan.
3. Memiliki nilai moral yang tinggi
4. Mempunyai Fokus
5. Memiliki Kode etik
6. Kehidupan yang seimbang.
7. Selalu menghasilkan yang terbaik

Setiap bidang profesi memiliki aturan yang mengatur seorang profesional berfikir dan bertindak. Kode Etik di mata hukum yaitu Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang ringan, sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana. Salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana para IT professional melakukan kegiatannya. Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia agar software engineer (IT profesional) mememiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya .

Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Selain hal tersebut merupakan bentuk pertanggung-jawaban moral sebagai profesional di bidangnya.

http://blog.simetri.co.id/?p=4
http://davidsunarko.blogspot.com/2008/02/ciri-ciri-profesional.html
http://www.haryantokandani.com/profesionalisme