Cyber Law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi aspek kehidupannya. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. dimana fungsi-fungsi tersebut lakukan seperti :
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet,dsb.
Computer Crime act:
cybercrime lebih baik dibatasi untuk menggambarkan aktivitas kriminal dimana komputer atau jaringan adalah perangkat paling penting pada kejahatan tersebut,maka dari itu istilah-istilah ini juga kadang digunakan untuk kejahatan tradisional, seperti penggelapan, pencurian, pemerasan, bahkan pemalsuan.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya.
sumber :
http://www.waena.org/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=9
http://www.google.co.id/search?hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&q=Computer+crime+act+%28Malaysia%29&btnG=Telusuri&meta=cr%3DcountryID&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar