Jumat, 16 April 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking

Bank Indonesia adalah sentral dari ekonomi Negara Indonesia dan pemimpin dari segala bank-bank swasta di Indonesia. Dan Internet banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan transaksi melalui internet. Transaksi yang dapat dilakukan diantaranya adalah pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau.

Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman sehingga membuat nasabah percaya bertransaksi di bank tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar