Hak cipta Adalah hak seseorang atau kelompok yang menciptakan sesuatu karya atau bisa juga disebut Pemegang sah. Hak tersebut untuk mengatur penggunaan hasil penuangan pikiran atau informasi. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya dari seseorang.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu hasil dari pemikiran tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam suatu karya.
Pada saat sekarang ini banyak sekali pembajakan terhadap hasil karya orang lain.Contohnya seperti Software yang bajakan dapat dimasukkan kedalam kategori mencontek hasil karya seseorang. Tentunya hal seperti ini sangat merugikan pengguna terlebih pembuat.Hak cipta atau hak paten bertujuan untuk memberitahu pengguna bahwa ciptaan tersebut berhak cipta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip ini berlaku, misalnya dalam Negara Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia sedangkan pada hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) an adanya perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar